Waalaikumsalam. Menurut sistem hukum Kerajaan Arab Saudi, status "hajr" atau "kabur" bisa menjadi masalah serius dan berpotensi membuat seseorang masuk dalam daftar hitam, yang berakibat pada pembatasan untuk memasuki negara tersebut lagi. Berikut ini adalah beberapa bagian relevan dari undang-undang Kerajaan Arab Saudi:
1) "يُرحل الوافد المخالف على حساب صاحب العمل، إلا أن يكون متغيباً عن العمل وتم الإبلاغ عنه بالوقت المحدد ؛ فيكون ترحليه على حساب من وجد يعمل لديه"
Artinya, "Pekerja migran yang melanggar hukum akan dideportasi dengan biaya ditanggung majikan mereka, kecuali jika mereka telah absen dari pekerjaan dan dilaporkan pada waktu yang ditentukan; dalam hal ini, biaya deportasi akan ditanggung oleh siapa pun yang menemukan mereka bekerja untuknya."
2) "يُحرم من الاستقدام لغرض العمل أو الزيارة لمدة لا تزيد على خمس سنوات ؛ كل من ثبت عليه تشغيل الوافدين المخالفين للأنظمة"
Artinya, "Setiap orang yang ditemukan mempekerjakan imigran yang melanggar hukum akan dilarang dari mendatangkan pekerja atau pengunjung selama tidak lebih dari lima tahun."
Jadi, jika Anda memutuskan untuk melarikan diri dari majikan Anda dan telah kabur selama dua tahun, ada kemungkinan besar Anda telah masuk dalam daftar hitam dan mungkin dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun.
Bagaimanapun, setiap kasus adalah unik dan dampak pasti dari melarikan diri dari majikan Anda akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk apakah majikan Anda telah melaporkan Anda sebagai "hajr" atau "kabur", dan bagaimana Anda memutuskan untuk keluar dari Kerajaan Arab Saudi.
Itu penting bagi Anda untuk mencari nasihat hukum lebih lanjut sebelum Anda mencoba untuk kembali ke Kerajaan Arab Saudi. Mengingat hal di atas, Anda harus berhati-hati dan mencoba untuk mematuhi semua undang-undang dan regulasi Saudi guna menghindari masalah lebih lanjut.