Waalaikumsalam. Dalam situasi Anda, ada beberapa hukum dan regulasi yang berlaku di Kerajaan Saudi Arabia (KSA) yang perlu diperhatikan:
1) Menurut Hukum Buruh KSA Pasal 13, seorang pekerja tidak dapat meninggalkan majikannya atau bekerja untuk pihak lain tanpa mendapatkan izin dari majikan mereka. Jika hal ini terjadi, majikan dapat melaporkan pekerja tersebut sebagai pelarian atau "kabur".
2) Jika seorang pekerja ditemukan "kabur" dalam waktu dua tahun, mereka dapat dilarang masuk kembali ke KSA untuk bekerja.
Namun, Anda telah mencatat bahwa Anda kembali ke Indonesia melalui sakan (program pemulangan oleh pemerintah KSA). Ini mungkin berarti bahwa Anda telah secara sah meninggalkan negara tersebut dan mungkin tidak diberikan status "kabur". Ini mungkin memberi Anda peluang untuk kembali bekerja di KSA.
Namun perlu diklarifikasi bahwa setiap kasus itu unik dan hasilnya dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Itu sebabnya penting untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau konsulat Saudi sebelum membuat keputusan apa pun. Anda juga sebaiknya mencoba menghubungi majikan Anda sebelumnya di KSA untuk memastikan apakah mereka telah melaporkan Anda sebagai "kabur" dan apakah mereka bersedia melepaskan status tersebut.